Rabu, 09 Oktober 2013

PENGERTIAN ETIKA, PROFESI, PROFESIONALISME, PROFESIONAL

PENGERTIAN ETIKA, PROFESI, PROFESIONALISME, PROFESIONAL





a. Etika
Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika disebut juga filsafat moral merupakan cabang filsafat yang berbicara tentang tindakan manusia, etika mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.
Persamaan antara etika dengan etiket yaitu, etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai hanya mengenai manusia, tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
b. Profesi
Profesi merupakan suatu pekerjaan tertentu yang membutuhkan pelatihan terhadap suatu pengetahuan khusus. Profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi yaitu pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Karakteristik Profesi :
1. Pengetahuan berdasarkan pengetahuan teoritis.
2. Mendapat pendidikan ekstensif.
3. Pernah mengalami ujian kompetensi.
4. Memiliki asosiasi professional.
5. Mengikuti pelatihan institusional.
6. Memiliki lisensi yang dapat dipercaya.
7. Otonomi kerja yaitu Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Memiliki kode etik bagi para anggota.
9. Mengatur diri yaitu Profesi memiliki suatu organisasi yang dapat mengaturnya sendiri dan tidak ada campur tangan dari pemerintah.
10. Layanan public dan altruism, memperoleh penghasilan dari kerja profesinya.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya.
c. Profesional
Menurut kamus Bahasa Indonesia, sesuatu yang bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, mengharuskan adanya pembayaran dari hasil yang telah dilakukannya. Jadi dapat disimpulkan bahwa professional dapat merupakan suatu julukan bagi seseorang yang memiliki profesi dimana dalam menjalankan profesinya, orang tersebut memiliki keahlian khusus dan bekerja sesuai kode etik yang berlaku dan dan profesi tersebut mengharuskan adanya pembayaran atas keahlian orang tersebut.
Ciri – ciri professional :
1. Memiliki keahlian khusus.
2. Mentaati kode etik yang berlaku.
3. Mendapat bayaran atas keahliannya tersebut.

Sumber : http://rezacephy.blogspot.com/2008/11/arti-etika.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar